Warga Teluk Batang Diancam dengan Parang oleh Residivis, Polisi Amankan Pelaku

admin Kategori Informasi 05 Agu 2025 09:35:40

Kayong Utara, Polda Kalbar – Seorang pria berinisial S (34), warga Dusun Sinar Selatan, Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, diamankan aparat Polsek Teluk Batang setelah diduga melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri dengan sebilah parang. Aksi itu dipicu persoalan uang dan sengketa sertifikat tanah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 30 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman korban, R (51), yang tak lain adalah ibu dari pelaku. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya telah meminta uang sebesar Rp1.500.000 pada 28 Juli, dan permintaan tersebut dipenuhi korban. Namun tak lama berselang, S kembali menuntut agar sertifikat tanah yang masih atas nama tiga orang—termasuk dirinya dan korban—diubah menjadi atas namanya sendiri. Saat permintaan ditolak, pelaku kembali meminta uang sejumlah Rp3.000.000, yang kali ini tidak dapat dipenuhi korban.

Merasa kesal, pelaku kemudian mengancam korban sambil mengacungkan parang dan berkata, “Kalau memang emak ndak bisa selesai hari ini, emak aku pancong pakai parang.” Ia bahkan sempat mengejar korban ke teras rumah. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke Polsek Teluk Batang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Batang bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya pada hari yang sama. Petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi pengancaman.

Kapolres Kayong Utara melalui Kapolsek Teluk Batang menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah dua kali terlibat kasus pencurian. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengapresiasi kecepatan personel Polsek Teluk Batang dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan atau ancaman yang mengganggu ketenteraman warga.

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih jika mengancam keselamatan jiwa. Penanganan cepat oleh Polsek Teluk Batang merupakan bentuk kesigapan kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami minta masyarakat agar tidak takut melapor setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka,” ujar Kombes Pol. Bayu Suseno dalam keterangan tertulisnya.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan serta mengedepankan penegakan hukum secara adil dan profesional.