PID Polda Kalbar
Detail LaporanPolres Singkawang Musnahkan 91,72 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
SINGKAWANG, POLDA KALBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pada hari ini, Selasa (21/10/2025), Polres Singkawang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda di wilayah hukumnya.
Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan, serta instansi terkait. Kegiatan ini didasarkan pada ketetapan Kejaksaan dan hasil uji Balai Puslabfor Polda Kalbar yang menyatakan barang bukti positif mengandung zat metamfetamin (Narkotika Golongan I).
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Defi Irawan, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka berbeda, yaitu berinisial A dan L.
"Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita total 92,72 gram sabu. Setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sisanya hari ini kita musnahkan," jelas Iptu Defi Irawan.
Rincian pengungkapan kasus tersebut adalah sebagai berikut:
- Tersangka A: Ditangkap pada Jumat, 26 September 2025, di Kelurahan Bagak Sahwa, Singkawang Timur, dengan barang bukti sabu seberat 45,49 gram.
- Tersangka L: Diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Kelurahan Sanggau Kulor, Singkawang Timur, dengan barang bukti sabu seberat 48,43 gram.
Adapun berat total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 91,72 gram (44,39 gram dari tersangka A dan 47,33 gram dari tersangka L). Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika tersebut ke dalam air panas dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan di hadapan saksi-saksi resmi.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Singkawang dalam mendukung program pemerintah dan Polda Kalbar untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Dr. BAYU SUSENO, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Singkawang.
"Aksi pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Singkawang ini menegaskan komitmen perang melawan narkoba yang tidak kenal lelah. Ini adalah bukti konkret dan sinergitas yang baik antara Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga Kalbar, khususnya Singkawang, dari ancaman narkoba," ujar Dr. Bayu Suseno.
Dr. Bayu menambahkan, Polda Kalbar senantiasa mendukung langkah tegas dan terukur dalam upaya pemberantasan narkotika. "Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keseriusan Satresnarkoba Polres Singkawang. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pesan jelas kepada masyarakat bahwa Polri tidak akan main-main dengan peredaran barang haram tersebut. Kami imbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika," tutup Kabid Humas.