Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Pencabulan di Lembaga Pendidikan Agama, Tersangka Oknum Pengajar

admin Kategori Informasi 23 Jul 2025 10:21:08

KUBU RAYA – Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil membongkar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh sekaligus tenaga pengajar di salah satu lembaga pendidikan agama di wilayah Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pelaku, berinisial NK (41), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada tanggal 6 Mei 2025, bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat pelaku mengajar. Modus operandi yang digunakan NK adalah dengan mengiming-imingi para korban untuk dinikahi. "Berdasarkan hasil penyelidikan, hingga saat ini tercatat tiga orang korban yang telah melaporkan perbuatan tersangka," jelas Hafiz kepada awak media saat konferensi pers di aula Polres Kubu Raya, Selasa (22/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Dalam proses penahanan, tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan dan sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk penanganan medis. Namun, saat ini kondisi tersangka telah dinyatakan sehat dan kembali menjalani penahanan.

"Berkas perkara telah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan dan kami masih menunggu petunjuk selanjutnya. Apabila ada kekurangan berkas, akan segera kami lengkapi sesuai arahan dari JPU," tambah Hafiz.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, terutama karena melibatkan lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh karena itu, Polres Kubu Raya berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Pemerintah Daerah guna memastikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan. "Ini menjadi pelajaran penting, kami akan menggandeng KPAD dan Pemda Kubu Raya agar bisa melakukan pengawasan dan pendampingan secara menyeluruh terhadap anak-anak di lembaga pendidikan, khususnya berbasis agama," tegas Hafiz.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, S.I.K., M.M., M.H., menyatakan, "Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, apalagi yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar di lembaga pendidikan agama, adalah tindakan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Polda Kalbar mengapresiasi kinerja Polres Kubu Raya dalam mengungkap dan menangani kasus ini dengan cepat. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan seadil-adilnya. Penting bagi kita semua untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi atau dugaan tindak pidana serupa, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak."