Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Menonjol, dari Pencabulan Oknum Kepala Dusun hingga Jaringan Narkoba Mahasiswa

admin Kategori Informasi Ungkap Kasus 13 Nov 2025 21:02:57

BENGKAYANG, POLDA KALBAR – Kepolisian Resor Bengkayang, jajaran Polda Kalbar, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kriminalitas. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan, Kamis (13/11/2025), Polres Bengkayang memaparkan keberhasilan pengungkapan lima kasus menonjol, melibatkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, pencurian dengan pemberatan (curat), dan penyalahgunaan narkotika.

Lima kasus tersebut terdiri dari dua kasus persetubuhan anak di bawah umur, dua kasus curat, dan satu kasus narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., menegaskan bahwa hasil ini adalah bukti nyata komitmen Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah dua tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur:

  1. Oknum Kepala Dusun Setubuhi Siswi: Tersangka FS (50), seorang Kepala Dusun di Kecamatan Siding, dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap korban MS (17), seorang pelajar, yang berlangsung sejak tahun 2022. Pelaku memanfaatkan ketergantungan korban, yang dibiayai sekolahnya, dengan ancaman tidak akan disekolahkan lagi jika menolak hubungan seksual. Kasus ini sudah tahap I ke JPU.
  2. Rayuan Media Sosial: Tersangka HP (22) diduga menyetubuhi korban WS (16) setelah berkenalan dan merayunya melalui media sosial, yang berujung pada persetubuhan di sebuah penginapan di Bengkayang.

Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (FS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Bengkayang juga mengungkap dua kasus pencurian:

  1. Bobol Konter Ponsel: Tersangka R (40), seorang residivis, bersama rekannya J (25) ditangkap karena membobol Toko Trisman Ponsel di Ledo, merusak dinding dan membawa kabur 28 unit ponsel dan ratusan voucher. R ditangkap di Samarinda setelah melarikan diri, sementara J bertindak sebagai penadah. Kerugian ditaksir Rp40 juta.
  2. Pencurian Besi Bekas Berulang: Dua pelaku, YSG alias Tongat (29) dan NY alias Anes (33), diamankan setelah kepergok mencuri besi bekas. Keduanya terbukti sudah delapan kali beraksi di lokasi yang sama.

Kedua kasus curat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kasus narkotika, Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua tersangka, E (25) dan ML (24), pada Sabtu (11/10/25) di Kecamatan Teriak.

Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, S.H., mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa, disita barang bukti 8 plastik klip sabu dengan total berat bersih 7,95 gram.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkayang dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Kami berhasil menyelamatkan setidaknya 32 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Jumadi. Kedua pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Polres Bengkayang.

“Kami dari Polda Kalbar sangat mengapresiasi kerja keras dan totalitas Polres Bengkayang. Pengungkapan lima kasus menonjol, terutama kekerasan seksual terhadap anak dan peredaran narkotika, menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan yang merusak moral dan masa depan generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Bayu Suseno.

Beliau menekankan bahwa penindakan terhadap oknum yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat (seperti kasus Kepala Dusun) harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapapun dia. Keberhasilan ini adalah pesan tegas bahwa hukum akan ditegakkan untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh warga Bengkayang,” pungkas Kabid Humas.