Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Perbatasan Sanggau, Amankan 8 Kg Sabu dan Warga Asing

admin Kategori Informasi Ungkap Kasus 08 Sep 2025 17:05:29

SANGGAU — Upaya pemberantasan narkotika kembali mencatatkan hasil signifikan. Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat bersama Polsek Tayan Hulu berhasil membongkar sindikat narkoba internasional di perbatasan Kabupaten Sanggau. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, termasuk dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, serta menyita 8 kilogram sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu pagi, ketika Ditnarkoba Polda Kalbar meminta bantuan personel Polsek Tayan Hulu. Informasi intelijen menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Dusun Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku. Tak lama kemudian, polisi melacak keberadaan rekan-rekannya yang sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit. Setibanya di sana, petugas mendapati satu unit mobil double cabin berpelat Malaysia dalam kondisi hangus terbakar. Diduga, mobil tersebut sengaja dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan penyelidikan. Polisi menduga kendaraan itu masuk ke Indonesia melalui jalur resmi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Pencarian terus berlanjut. Berdasarkan informasi terbaru, seorang pria berinisial KAK (34), WNA Malaysia, berhasil diamankan di depan sebuah gereja di Dusun Sanjan Emberas. Tak berhenti di situ, tim gabungan kembali melakukan pengembangan hingga sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi berhasil membekuk satu orang lagi, berinisial AM (29), juga asal Malaysia. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika yang sama.

Selain dua WNA tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria lokal berinisial MJ (23), warga Kabupaten Sanggau. Dari pemeriksaan awal, MJ diketahui menggunakan sepeda motor yang turut disita sebagai barang bukti. Kendaraan roda dua itu sebelumnya dipinjam dari saudaranya.

Total barang bukti yang disita cukup mengejutkan, yaitu delapan paket besar sabu yang dibungkus lakban cokelat dengan total berat mencapai 8 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel, sejumlah kartu identitas, kartu kredit, uang tunai Rp435 ribu, serta kendaraan roda dua dan mobil yang dibakar.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. Modus yang digunakan, seperti pembakaran mobil, menunjukkan jaringan ini memiliki pola operasi yang terencana untuk menghilangkan barang bukti.

Seluruh tersangka dan barang bukti awal kemudian dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk proses pendataan. Menjelang malam, sekitar pukul 21.45 WIB, mereka diserahkan sepenuhnya kepada Ditnarkoba Polda Kalbar untuk dibawa ke Pontianak. Sementara itu, barang bukti berupa mobil yang terbakar dan sepeda motor dititipkan di Mapolsek setempat.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. BAYU SUSENO, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polda Kalbar, dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan. Kami akan terus memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang haram ke wilayah kita,” tegas Kombes Pol Bayu.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya upaya penyelundupan narkoba melalui jalur perbatasan. Polda Kalbar berkomitmen memperkuat peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman narkotika.