Polda Kalbar Terus Berantas Narkoba: Polresta Pontianak Musnahkan 36,17 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa

admin Kategori Informasi 25 Jul 2025 09:12:49

Pontianak, Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Pontianak kembali menunjukkan taringnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis, 24 Juli 2025, Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,17 gram, yang merupakan hasil pengungkapan dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melibatkan enam orang tersangka. Keenam tersangka saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di berbagai lokasi strategis di Pontianak, yakni:

  • SPBU Tanjung Pura, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan, dengan tersangka DY (kurir) dan OA (penjual).
  • Jalan Tabrani Ahmad Gang Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat, dengan tersangka MP (penjual).
  • Depan Halte, Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timur, dengan tersangka CSK (kurir) dan SMA (kurir).
  • Jalan Tani, tepatnya di samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur, dengan tersangka AW (penjual).

Keenam tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari pembeli, penjual, hingga kurir.

Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan di Ruang Sat Narkoba Polresta Pontianak, dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.IP., M.A.P. Kegiatan penting ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Dalam keterangannya, AKP Batman Pandia menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pontianak. "Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari empat lokasi berbeda dan telah melalui proses uji laboratorium serta penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum," jelasnya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim di lapangan serta sinergi lintas lembaga dalam memerangi peredaran narkotika. "Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menciptakan Pontianak yang bebas dari narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keselamatan generasi bangsa," ujarnya.

Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., selaku Kabid Humas Polda Kalbar, turut memberikan penekanan terkait keberhasilan ini. "Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bukti nyata dari keseriusan Polda Kalbar dan jajaran dalam memerangi kejahatan narkotika. Setiap gram sabu yang dimusnahkan berarti ratusan bahkan ribuan jiwa anak bangsa telah kita selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kombes Pol Bayu Suseno.

Beliau menambahkan, "Sinergi antara penegak hukum, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi masa depan generasi muda."

Saat ini, keenam tersangka masih menjalani proses penyidikan intensif di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak dan akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengungkapan kasus ini, diperkirakan 360 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan capaian signifikan dalam upaya menciptakan masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkotika.