Polda Kalbar Tegas, Bripka Yudi Mastanto Resmi Di-PTDH karena Pelanggaran Disiplin Berat

admin Kategori Informasi 08 Agu 2025 15:30:42

Melawi, Kalbar —Kepolisian Resor Melawi, Polda Kalimantan Barat, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Yudi Mastanto, Jumat (8/8), di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, dan dilaksanakan secara in absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P., para pejabat utama, perwira, dan seluruh personel Polres Melawi. Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini adalah bukti komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

“Hari ini institusi Polri membuktikan implementasi ketegasannya dengan merekomendasikan PTDH terhadap Bripka Yudi Mastanto yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma, etika, dan disiplin anggota Polri. Ini menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya,” ujar Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon dalam amanatnya.

Ia menambahkan, keputusan PTDH ini telah melalui proses panjang yang akuntabel dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Peninjauan dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Lebih jauh, AKBP Harris mengajak seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi.

“Jangan sampai ada lagi personel yang di-PTDH. Tingkatkan kedisiplinan, keimanan, dan ketaqwaan. Jaga perilaku dan etika dalam bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Hindari arogansi dan penyimpangan sekecil apa pun,” tegasnya.

Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. memberikan pernyataan tegas bahwa Polda Kalbar akan terus menjaga marwah institusi dengan menindak setiap pelanggaran secara profesional dan terbuka.

“PTDH terhadap Bripka Yudi Mastanto merupakan bentuk penegakan aturan internal Polri. Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang mencederai kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini. Setiap tindakan pelanggaran, apalagi yang merusak citra Polri, akan ditindak tegas. Sebaliknya, penghargaan dan apresiasi tetap diberikan kepada anggota yang berprestasi dan berdedikasi,” ujar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno.

Ia juga mengingatkan bahwa proses PTDH bukan bentuk kebencian, melainkan sebagai langkah penataan organisasi demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kami ingin membangun budaya organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. PTDH adalah langkah tegas namun tetap adil dan melalui proses panjang. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel,” tambahnya.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan seluruh anggota Polri di jajaran Polda Kalbar semakin meningkatkan disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.