Polda Kalbar Pastikan Kasus Mayat di Landak Transparan: Tersangka 'H' Peragakan Adegan dalam Rekonstruksi Dua TKP

admin Kategori Informasi Ungkap Kasus 11 Nov 2025 21:22:48

LANDAK, POLDA KALBAR – Kepolisian Resor (Polres) Landak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan rekonstruksi kasus penemuan mayat yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak. Rekonstruksi ini digelar pada Selasa (11/11/2025), sebagai langkah krusial dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.

Tersangka berinisial H memeragakan ulang adegan di dua lokasi berbeda (TKP) di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar:

  1. TKP I: Rumah/Bengkel milik Sdr. H di Jalan Raya Serimbu – Ngabang, Dusun Hanura.
  2. TKP II: Lokasi penemuan mayat di Air Soran, Dusun Hanura.

Penemuan mayat yang menjadi fokus penyidikan ini diketahui terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025. Proses rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rikardo, Kuasa Hukum Tersangka Henok Lafu, S.H., serta dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga Desa Serimbu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Keamanan jalannya kegiatan diawasi ketat oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Landak, Polsek Kuala Behe, dan Polsek Air Besar.

Memperkuat Alur Kejadian Menuju Persidangan

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi ini sangat penting untuk meyakinkan penyidik mengenai alur kejadian, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi JPU dalam proses penuntutan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., di lokasi rekonstruksi menyampaikan tujuan utama kegiatan tersebut. "Rekonstruksi ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah kami kumpulkan. Semua adegan dilakukan sesuai fakta yang terungkap selama penyidikan," ujarnya. AKP Heri Susandi juga menegaskan komitmen Polres Landak untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional.

Kabid Humas Polda Kalbar: Proses Hukum Berjalan Terbuka

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.

"Polda Kalbar memastikan bahwa proses penyidikan, termasuk tahapan rekonstruksi ini, berjalan secara profesional, proporsional, dan terbuka. Kehadiran berbagai unsur masyarakat, tokoh adat, dan agama dalam kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kepolisian dalam menangani perkara di Landak," jelas Kombes Pol Dr. Bayu Suseno.

Beliau menambahkan, "Dengan selesainya rekonstruksi, diharapkan berkas perkara semakin kuat dan objektif, sehingga dapat menjadi acuan yang valid dalam proses persidangan. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif demi menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah."

Kegiatan rekonstruksi ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Salah satu warga menyampaikan, "Kami sangat menghormati proses yang dilakukan Polres Landak. Rekonstruksi ini membuat kami memahami bahwa semua langkah penyelidikan berjalan sesuai aturan. Semoga kasus ini segera selesai dan kondisi kampung kembali kondusif."

Rekonstruksi berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan dikawal penuh oleh personel gabungan Kepolisian, diharapkan dapat memperkuat berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.