PID Polda Kalbar
Detail LaporanPolda Kalbar Berhasil Ungkap dan Musnahkan 27 Kg Sabu, Selamatkan 222 Ribu Jiwa
Pontianak, – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana narkoba dengan total barang bukti yang fantastis: 27,1 kilogram sabu dan 2.367 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 222 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Konferensi pers terkait pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025, di Rumkit Bhayangkara Pontianak.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, didampingi oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Bea Cukai Kalbar, dan Kepala BPPOM Kalbar Fauzi Ferdiansyah, S.Si, Apt.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dan dukungan masyarakat. "Salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Salam Presisi. Kepada seluruh masyarakat Kalbar, hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, saya selaku Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan informasi penting terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang telah kami lakukan," ujarnya.
Dalam rentang waktu hanya dua bulan, mulai Mei hingga Juli 2025, delapan kasus menonjol berhasil diungkap, melibatkan berbagai modus operandi dan jumlah barang bukti yang signifikan.
Pada 9 Mei 2025, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar menciduk F (23) di Pontianak Kota, mengamankan 1,5 kg sabu. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, dan F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial "A" yang kini menjadi target penyelidikan. Hanya berselang sepuluh hari, tepatnya 19 Mei 2025, tim Subdit 2 kembali beraksi, menangkap A (43), seorang wiraswasta, di lokasi yang tak jauh dari penangkapan sebelumnya di Pontianak Kota. Dari tangan A, petugas menyita 946 gram sabu yang menurut pengakuannya diambil atas perintah "P" (dalam lidik) dengan imbalan jutaan rupiah.
Memasuki bulan Juni, intensitas pengungkapan semakin meningkat. Pada 14 Juni 2025, di Kubu Raya, tim Subdit 2 berhasil menangkap HU (34) dan MY (32), yang kemudian mengarah pada penemuan total 469 gram sabu yang rencananya akan diserahkan kepada LNS (39). LNS, yang ditangkap di lokasi terpisah, mengaku datang dari Sampit untuk mengambil narkotika atas perintah "K" (dalam lidik). Modus yang lebih licik terungkap pada 16 Juni 2025, ketika Subdit 3 bersama Bea Cukai Kalbar membongkar pengiriman 228 gram sabu yang disamarkan dalam knalpot di PT Borneo Trans Mandiri, Kubu Raya. Tersangka DSR (31), seorang pelajar/mahasiswa, ditangkap sebagai pengirim paket yang bertujuan ke Kalimantan Tengah.
Kasus yang melibatkan anak-anak juga menjadi sorotan. Pada 19 Juni 2025, tim Subdit 1 menangkap seorang remaja berinisial PA (16) di Kubu Raya dengan barang bukti 975 gram sabu. Interogasi mengungkap bahwa PA disuruh oleh FK (24) dan G (20), yang dijanjikan upah fantastis sebesar Rp15 juta oleh "R" (dalam lidik). Puncak pengungkapan terjadi pada 20 Juni 2025, saat tim Subdit 2 berhasil mengamankan MR (33) di Pontianak Timur. Dari mobil yang digunakannya, petugas menemukan hampir 20 kg sabu yang dikemas dalam bungkus bergambar durian, serta 2.367 butir pil ekstasi dari sepeda motornya. Penangkapan ini menandai salah satu sitaan terbesar dalam rangkaian operasi ini.
Operasi berlanjut hingga akhir Juni. Pada 24 Juni 2025, tim Subdit 1 mengejar HA (28) di Kubu Raya yang membawa 962 gram sabu. Meskipun sempat melarikan diri ke dalam hutan, HA akhirnya berhasil diringkus pada 27 Juni 2025 di Pontianak Utara. Terakhir, pada awal Juli, tepatnya 5 Juli 2025, tim Subdit 2 menangkap PB (51) di Kubu Raya dengan barang bukti 2 kg sabu. PB mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari "G" (dalam lidik) atas perintah "B" (dalam lidik), dengan imbalan Rp10 juta.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka secara keseluruhan meliputi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui jasa pengiriman barang, sistem "letak" (jaringan terputus dan distribusi terputus), dan transaksi jual beli secara daring. Hal ini dilakukan untuk menghindari deteksi oleh masyarakat maupun aparat kepolisian.
Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar yang dapat ditambah 1/3 untuk tindak pidana narkotika dengan berat tertentu.
Dari total barang bukti yang diamankan, yaitu sabu dengan berat netto 27.167,32 gram dan ekstasi 2.367 butir, Polda Kalbar memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 222.072 jiwa. Estimasi ini didasarkan pada perhitungan bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 jiwa, dan 1 butir ekstasi dapat digunakan oleh 2 jiwa.
Kabid Humas Polda Kalbar menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat Kalimantan Barat.