PID Polda Kalbar
Detail LaporanPenggelapan Ratusan Juta Rupiah di PT Sintang Raya Terkuak, Polsek Kubu Amankan Mandor dan Dua Pekerja Sawit
KUBU RAYA – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus penggelapan buah kelapa sawit milik PT Sintang Raya di kawasan Estate OLE, Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Tiga pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut kini telah diamankan polisi.
Ketiga tersangka berinisial RD (22), seorang mandor panen, serta KM (35) dan DI (36), keduanya pekerja di perusahaan yang sama. Mereka diciduk petugas pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasubsi Penmas Polsek Kubu, Aiptu Ade, yang mewakili Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya selisih jumlah Tandan Buah Segar (TBS) dalam beberapa pengiriman.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. TBS yang digelapkan diperkirakan mencapai 36 ton, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp123.584.000,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Juli 2025.
Aiptu Ade lebih lanjut memaparkan peran masing-masing pelaku. RD, sebagai mandor panen, memanfaatkan posisinya untuk mengatur pencatatan jumlah TBS secara fiktif. Sementara itu, KM dan DI membantu dalam proses pengangkutan dan pengalihan buah sawit ke pihak luar yang tidak berhak.
“Mereka memanfaatkan kepercayaan perusahaan untuk menyusun rencana penggelapan secara sistematis. Tindakan ini jelas masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP," tegas Aiptu Ade.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam tindak pidana ini.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja unit Reskrim Polsek Kubu dalam mengungkap kasus ini.
"Pengungkapan kasus penggelapan buah sawit di PT Sintang Raya oleh Polsek Kubu ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya jajaran Polda Kalbar, dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan. Kejahatan penggelapan dalam jabatan ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu iklim investasi dan kepastian hukum. Kami mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Kubu. Proses penyelidikan akan terus kami dalami untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang luput dari jeratan hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan praktik-praktik serupa dapat dicegah di kemudian hari."