Gagal Beredar, Ratusan Lembar Uang Palsu Hasil Produksi Sindikat di Pontianak Disita Polisi

admin Kategori Informasi Ungkap Kasus 26 Agu 2025 19:55:35

Pontianak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil membongkar kasus pembuatan uang palsu yang beroperasi di Kota Pontianak. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang cepat ditindaklanjuti oleh kepolisian, mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar.

Menurut Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, kasus ini terungkap pada Juli 2025, setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. "Karena adanya peran dan keaktifan masyarakat yang melapor, Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi," ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu JW (30) warga Balai Karangan, V (25) warga Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak. Ketiganya mengaku telah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana. Mereka menyiapkan uang asli sebagai contoh, lalu menggandakannya menggunakan mesin scanner berwarna. Hasil cetakan diprint di atas kertas concorde ukuran F4, kemudian dipotong sesuai ukuran uang asli. Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, termasuk printer Epson, stempel cap, handphone, kertas, gunting, dan lem.

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak menambahkan bahwa uang palsu tersebut belum sempat beredar luas di tengah masyarakat. Tim dari Bank Indonesia juga telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa seluruh uang yang disita adalah palsu. Motif para pelaku murni karena faktor ekonomi, yakni ingin mendapatkan keuntungan secara instan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polresta Pontianak. "Ini adalah wujud komitmen Polda Kalbar dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk pemalsuan uang yang dapat merusak stabilitas ekonomi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. Keaktifan masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Kombes Bayu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.