Bidkum Polda Kalbar Bekali Personel Polres Sekadau Materi Penyidikan dan Pembaruan KUHP

admin Kategori Informasi 14 Agu 2025 11:41:00

Kegiatan dibuka Wakapolres Sekadau, Kompol Asep Mustopa Kamil, yang mewakili Kapolres Sekadau AKBP SEKADAU, Polda Kalbar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar memberikan pembekalan penting bagi personel Polres Sekadau melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama, Kamis (14/8) pagi, diikuti para perwira dan bintara, mengusung tema “Profesionalisme Polri dalam Penanganan Tindak Pidana Menjelang Berlakunya KUHP Nasional”.

Donny. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas personel.
“Pemahaman yang tepat akan menjadi bekal berharga dalam menjalankan tugas, mendukung ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Materi pertama disampaikan Ketua Tim Sosialisasi Hukum, AKBP Wisnu Broto, yang mengulas mekanisme penyidikan tindak pidana untuk meminimalisir potensi praperadilan. Ia menegaskan bahwa penyidikan yang profesional harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga Perkap No. 6 Tahun 2019.

Menurutnya, tahapan penyidikan meliputi penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, hingga pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, dengan kelengkapan dokumen seperti LP, Sprindik, SPDP, dan berita acara penyitaan yang sah.
“Gelar perkara minimal dilakukan tiga kali, dan penetapan tersangka wajib berdasarkan minimal dua alat bukti sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Materi kedua dibawakan Pembina M.P. Pasaribu yang membahas pokok-pokok pembaruan hukum pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mengakomodasi living law atau hukum yang hidup di masyarakat, menghapus klasifikasi kejahatan dan pelanggaran, serta memasukkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

KUHP baru juga memperkenalkan konsep strict liability dan vicarious liability, serta memuat tindak pidana baru seperti penyesatan proses peradilan dan kohabitasi.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan foto bersama. Wakapolres Kompol Asep berharap seluruh personel mampu menerapkan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan bekal ini, penyidikan akan lebih profesional, adaptif terhadap perubahan hukum, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyatakan bahwa pembekalan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalbar untuk memastikan seluruh jajaran siap menghadapi implementasi KUHP Nasional yang baru.
“Perubahan regulasi menuntut peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum yang menyeluruh bagi setiap personel Polri. Dengan sosialisasi seperti ini, kami ingin memastikan bahwa proses penyidikan di lapangan berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan hukum modern,” tegasnya.