Aksi Bobol Gudang Gagal Total, Tim Macan Raya Bekuk Pelaku Satu per Satu

admin Kategori Informasi 04 Agu 2025 16:02:04

KUBU RAYA – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya kembali membuktikan kiprahnya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam hitungan hari, tim berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang terjadi di sebuah gudang milik PT. Kilau Permata Khatulistiwa yang terletak di Jalan Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Tiga pelaku berinisial RI (43), AG (29), dan SM (21), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, berhasil diringkus tim secara terpisah di kediaman masing-masing. Ketiganya tidak dapat mengelak saat petugas yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar, melakukan penangkapan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Seorang penjaga malam yang datang untuk memeriksa kondisi gudang yang sudah lama tidak beroperasi, mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain sembilan ban truk, satu unit sepeda motor, kompresor, laptop, mesin air, handphone, kamera CCTV, hingga mesin las dan berbagai peralatan industri lainnya.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat dan terukur jajaran Polres Kubu Raya.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti konkret bahwa Polri hadir dan bekerja cepat dalam menanggapi setiap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras Tim Resmob Macan Raya yang telah menunjukkan profesionalitas tinggi dalam penyelidikan kasus ini,” ujar Kombes Pol Bayu Suseno dalam keterangannya di Pontianak, Senin (4/8/2025).

Kombes Bayu menambahkan bahwa Polda Kalbar berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan tindak kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kalimantan Barat. Setiap tindakan melawan hukum pasti kami tindak dengan tegas dan terukur,” sambungnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, RI mengakui aksinya dilakukan bersama dua rekannya. Setelah berhasil menangkap AG, petugas juga langsung membekuk SM di hari yang sama.

“Ketiga pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang sudah tidak aktif untuk melakukan pencurian. Namun berkat penyelidikan mendalam, semuanya berhasil kami tangkap dalam waktu singkat,” jelas Ade.

Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Petugas juga masih menelusuri keberadaan sejumlah barang bukti yang belum ditemukan secara keseluruhan.

“Terhadap ketiga pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Aiptu Ade.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Barat.