PID Polda Kalbar
Detail Laporan15 Pendemo Dipulangkan, Polresta Pontianak Kedepankan Pendekatan Humanis Usai Aksi Anarkis
Pontianak, Polda Kalbar – Polresta Pontianak mengambil langkah pembinaan dengan memulangkan 15 orang pendemo yang diamankan pasca-unjuk rasa elemen mahasiswa yang berujung anarkis di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (27/8). Mereka dipulangkan setelah didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Ke-15 orang tersebut diamankan karena terlibat dalam tindakan anarkis, seperti merusak fasilitas umum, melempar batu, dan melawan aparat saat pembubaran massa. Mirisnya, beberapa dari mereka diketahui masih berstatus pelajar SMA/SMK.
Sebelum dipulangkan, para pendemo menjalani proses pembinaan. Mereka didata identitasnya, diberi makan, dan diwajibkan membuat surat pernyataan. Pendekatan ini merupakan wujud langkah pembinaan yang diambil oleh kepolisian, terutama bagi para pelajar yang terlibat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum. "Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan tertib, sesuai aturan, dan tidak merusak fasilitas umum maupun melawan aparat," ujarnya.
Ia menambahkan, "Dari 15 orang yang kami amankan, sebagian ternyata masih pelajar. Oleh karena itu, sebelum dipulangkan mereka kami data, diberi makan, dan membuat surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan. Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari."
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno S.H., S.I.K., M.M., M.H., mendukung langkah yang diambil Polresta Pontianak. Menurutnya, tindakan humanis ini menjadi prioritas dalam menangani unjuk rasa.
"Langkah Polresta Pontianak sudah tepat. Kami tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam mengelola aksi massa. Namun, kami juga akan bertindak tegas dan terukur apabila aksi demonstrasi sudah mengarah kepada tindak pidana, apalagi sampai merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan orang lain," jelas Kombes Bayu.
Langkah ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai pembimbing masyarakat. Diharapkan, dengan pendekatan humanis ini, kesadaran masyarakat untuk berdemonstrasi secara damai dan bertanggung jawab dapat meningkat.